Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Faika Kadriana Ishak bersama Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Nuruddin Rahman, Kasubid Perencanaan Pendapatan, Haeruddin dan staf lainnya menghadiri undangan Rapat pembahasan rancangan peraturan gubernur tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 bersama Biro Hukum Setdaprov Sulbar di Ruang Rapat Kantor Biro Hukum Setdaprov Sulbar, Senin 18 Juli 2022.
Please follow and like us:
More Stories
Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan BLUD RSUD Provinsi Sulawesi Barat bersama Biro Hukum Setdaprov Sulbar, Biro Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulbar
Rapat Pra Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2021 bersama Sekretariat Tim Evaluasi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten
Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023 bersama OPD Terkait