Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Murdanil bersama Kasubbid Bina Kabupaten, Amir Hamzah, Kasubbid Akuntansi BMD, Sri Rezky Gani menghadiri Rapat Pembahasan Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 24 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Ruang Rapat Kantor Biro Hukum Setdaprov Sulbar, Selasa 21 Juni 2022.
Please follow and like us:
More Stories
Capacity Building Penerapan Transaksi Non Tunai/Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) Atas Penerimaan Daerah Pemanfaatan Qris Dinamis dan Virtual Account dalam Rangka Percepatan Elektronifikasi Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Rapat Pembahasan Rencana Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Barat Atas Penjelasan Gubernur Sulawesi Barat Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021