Mamuju – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang diwakilkan kepada Gubernur Sulawesi Barat selaku wakil Pemerintah Pusat yang ada di Sulawesi Barat menyerahkan piagam penghargaan Kapada Pemprov. Sulbar melalui Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian lima kali berturut-turut sejak tahun 2014 sampai 2018 di Aula Kantor Kanwil Direktorat jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (4/10/2019).
“Penghargaan tersebut diberikan atas capaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang sudah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama lima kali berturut-turut sejak 2014 sampai 2018,” kata Gubernur Sulawesi Barat yang mewakili Kementerian Keuangan RI, usai menyerahkan penghargaan itu.
Ia menjelaskan indikator raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dapat diraih, jika Pemerintah Daerah sanggup menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang sesuai dengan ketentuan dan telah melewati aturan yang ditetapkan oleh Kemenkeu RI.
Selain Pemprov. Sulbar, penghargaan juga diberikan kepada pemerintah kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kanwil Direktorat jenderal Perbendaharaan Sulawesi Barat ini, juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Drs. Amujib,MM
Beliau berpesan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai ASN terkhusus di Provinsi Sulawesi Barat harus selalu bekerja cerdas, ikhlas, dan menjunjung integritas untuk Sulbar Maju dan Malaq’bi. Sinergi dengan unit terkait harus dibangun agar memperoleh hasil yang optimal.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa salah satu usaha kongkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).Tandasnya***
More Stories
Capacity Building Penerapan Transaksi Non Tunai/Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) Atas Penerimaan Daerah Pemanfaatan Qris Dinamis dan Virtual Account dalam Rangka Percepatan Elektronifikasi Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Rapat Pembahasan Rencana Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Barat Atas Penjelasan Gubernur Sulawesi Barat Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021