Proses Penerbitan SP2D atas Surat Perintah Membayar ( SPM ) dari SKPD Yang Diajukan Ke BPKPD Prov. Sulawesi Barat dilakukan secara cepat, syaratnya SPM tersebut harus diajukan dengan benar, lengkap persyaratannya dan tepat waktu pengajuannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Hal ini juga berlaku bagi pencairan belanja pemerintah juga penanganan Covid-19 dan penyaluran Jaring Pengaman Sosial di masa tanggap darurat ini.
Jadi, kalau sudah benar, lengkap dan tepat waktu, pasti pencairan di BPKPD cepat. Kalau tidak ?, berarti ada yang belum benar, belum lengkap atau tidak tepat waktu pengajuan SPM-nya oleh SKPD. Jika ada yang salah, diperbaiki dan dilengkapi dulu, baru diajukan ke BPKPD lagi.
Baik di masa normal terlebih di krisis/tanggap darurat seperti saat ini, segenap jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat khususnya Bidang Perbendaharaan tetap berkomitmen untuk selalu mengawal pencairan anggaran melalui BPKPD dengan tetap mengawal akuntabilitas belanja pemerintah daerah agar selalu tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran, sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
More Stories
Capacity Building Penerapan Transaksi Non Tunai/Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) Atas Penerimaan Daerah Pemanfaatan Qris Dinamis dan Virtual Account dalam Rangka Percepatan Elektronifikasi Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Rapat Pembahasan Rencana Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Barat Atas Penjelasan Gubernur Sulawesi Barat Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021