Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dijelaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Sebagai salah satu Badan Daerah, BPKPD merupakan perangkat daerah unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pengelolaan pendapatan, keuangan, dan barang milik daerah. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
BPKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2021 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang anggaran dan bina kabupaten, penatausahaan kas daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, barang milik daerah, perencanaan, pengembangan, pengendalian, dan pengelolaan pendapatan daerah.