Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus berupaya melakukan pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19, salah satu upaya yang dilakukan melalui percepatan penyaluran DAK Fisik dan sebagai bentuk dukungan yang dilakukan dengan meningkatkan sinergisitas dengan melakukan koordinasi dengan para pihak terkait dalam hal penyaluran DAK Fisik.
DAK Fisik memiliki peran vital dalam program pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat sehingga sangat diharapkan para SKPD penerima DAK dapat memaksimalkan penyerapan DAK Fisik pada Tahun 2021 agar seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara optimal.
Hal ini menjadi penekanan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat yang diwakili oleh Sekretaris Badan, Fahri Yusuf, pada kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran DAK Fisik Tahap II dan Tahap III Tahun 2021 secara daring yang diselenggarakan oleh BPKPD, dihadiri oleh Kepala Bidang PPA II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat, Kepala KPPN Mamuju, Inspektorat Provinsi (APIP), serta para SKPD pengampu DAK Fisik Tahun 2021, Selasa, 05 Oktober 2021.
Kepala Bidang PPA II Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Suharto mengatakan sampai dengan hari ini Provinsi Sulawesi Barat baru salur 69,6 Milyar atau 30,6% dari pagu alokasi tahun 2021 dan terserap sebesar 48,3 Milyar atau 69,5% dari dana yang telah salur ke RKUD atau rata-rata serapan sebesar 76,5% dari seluruh bidang DAK Fisik.
Pada kesempatan lain, Syaharuddin, SE., M.Si selaku Kasubid Belanja Langsung Bidang Perbendaharaan memaparkan secara detail progres realisasi masing-masing sub bidang sekaligus meminta konfirmasi kepada para SKPD penerima DAK fisik yang belum salur tahap II tentang perkembangan kelengkapan administrasi syarat salur tahap II dan tahap III. Terdapat 5 subbidang DAK Fisik yang telah merealisasikan tahap II, sehingga masih terdapat 7 subbidang yang belum realisasi tahap II dari total 12 sub bidang yang pencairannya secara bertahap. Syarat dan mekanisme penyaluran DAK fisik tahap II dan tahap III serta perkembangan alokasi DAK dari tahun ke tahun.
“Secara garis besar para SKPD pengampu DAK fisik yang belum salur tahap II masih dalam proses penginputan pada OMSPAN antara lain SP2D BUD, upload foto geotagging dan dalam proses pelaksanaan reviu oleh APIP,” katanya.
Rapat Koordinasi percepatan penyaluran DAK Fisik Provinsi Sulawesi Barat menghasilkan beberapa kesepakatan antara SKPD, APIP dan BKPPD terkait dengan batas waktu penyelesaian kelengkapan administrasi syarat salur DAK fisik tahap II Tahun 2021 sehingga seluruh subbidang dapat disalurkan sebelum tanggal 21 Oktober 2021.
Kepala KPPN Mamuju, Muhammad Indarto mengapresiasi kepada Pemda Provinsi Sulawesi Barat atas terselenggaranya kegiatan tersebut, dalam rangka lebih mengoptimalkan penggunaan DAK fisik, percepatan penyaluran serta mendorong Program Pemulihan Ekonomi Nasional. *
More Stories
Capacity Building Penerapan Transaksi Non Tunai/Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) Atas Penerimaan Daerah Pemanfaatan Qris Dinamis dan Virtual Account dalam Rangka Percepatan Elektronifikasi Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Rapat Pembahasan Rencana Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Barat Atas Penjelasan Gubernur Sulawesi Barat Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021