* INFO PENTING !!*
Mulai terhitung 01 Maret sampai dengan 30 Juni Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah memberlakukan kebijakan berupa Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor .
Ayo manfaatkan dan gunakan kesempatan ini.segera ke kantor Samsat terdekat.
Please follow and like us:
More Stories
Capacity Building Penerapan Transaksi Non Tunai/Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) Atas Penerimaan Daerah Pemanfaatan Qris Dinamis dan Virtual Account dalam Rangka Percepatan Elektronifikasi Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Rapat Pembahasan Rencana Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Barat Atas Penjelasan Gubernur Sulawesi Barat Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021