Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten melakukan Asistensi Rencana Kerja Anggaran ( RKA ) SKPD Tahun Anggaran 2022 bersama dengan seluruh Lingkup SKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kamis 25 November 2021.
Berdasarkan ketentuan pasal 101 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa RKA SKPD yang telah disusun oleh Kepala SKPD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk di verifikasi.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Drs Amujib MM, Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten Kota, Murdanil, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Iwan Nugraha, Para Kepala SKPD Lingkup Pemprov Sulbar, para Kepala Sub Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten Kota dan Staf lainnya.
More Stories
Capacity Building Penerapan Transaksi Non Tunai/Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) Atas Penerimaan Daerah Pemanfaatan Qris Dinamis dan Virtual Account dalam Rangka Percepatan Elektronifikasi Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Rapat Pembahasan Rencana Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Barat Atas Penjelasan Gubernur Sulawesi Barat Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021